Dasar Pembentukan Organisasi

25 Januari 2017    10:53pm    1847 Kali dilihat

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 03 Tahun 2013 tentang Organasasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur No 09 Tahun 2014, maka nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan Peraturan Gubernur diatas, bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Kaltara adalah unsur pelaksana otonomi daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Utara melalui Sekretaris Daerah.